Cara Berhenti Dari BPJS Kesehatan, Sesuatu yang Mustahil

Cara Berhenti Dari BPJS Kesehatan - Pemerintah terlihat semakin matang dalam mengatasi berbagai masalah sosial yang terjadi di masyarakat. Hal ini terbukti dengan adanya subsidi silang dalam mengatasi masalah kesehatan di Indonesia. Subsidi silang ini dikelola oleh BPJS. BPJS merupakan badan pemerintah yang bergerak dalam bidang sosial. BPJS sendiri merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebagai badan yang bergerak dalam bidang sosial, BPJS memfokuskan kegiatannya dalam upaya menyejahterakan kehidupan sosial dalam bermasyarakat. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai macam BPJS, antara lain BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Sebagai salah satu rakyat Indonesia, Anda harus mengetahui cara mendaftar BPJS dan cara berhenti dari BPJS.

cara menonaktifkan bpjs kesehatan,peserta bpjs meninggal,bpjs ketenagakerjaan,yang telat bayar,diblokir,cara mengecek tunggakan bpjs,mengaktifkan kembali bpjs,non aktifkan bpjs kesehatan,
Cara Mendaftar dan Berhenti BPJS
Dalam menjalankan aktivitasnya, BPJS memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan UU No. 40 Tahun 2004, Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 52, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. BPJS sendiri wajib diikuti oleh semua rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Bahkan, bagi masyarakat yang tidak menjadi anggota BPJS akan mendapatkan sanksi tertentu, yaitu tidak akan mendapatkan layanan publik. Dengan demikian, pihak BPJS perlu menyebarkan informasi cara mendaftar BPJS dan cara berhenti dari BPJS seluas-luasnya.

Bagaimana cara mendaftar BPJS? Pada dasarnya pihak BPJS menyediakan 3 kelas yang dapat dipilih oleh masyarakat, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Masing-masing kelas memiliki tarif yang berbeda, yaitu kelas 1 adalah Rp 59.500,00, kelas 2 adalah Rp. 42.500,00, kelas 3 adalah Rp. 25.500,00. Tarif tersebut harus dibayar tiap bulan oleh tiap peserta BPJS. Untuk mendaftar BPJS, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain Daftar Isian Peserta, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP (e-KTP), fotokopi akte kelahiran, fotokopi surat nikah, dan pas foto berwarna ukuran 3 x4 1 lembar. Selanjutnya, Anda juga harus mengetahui cara berhenti dari BPJS.

Bagaimana cara berhenti dari BPJS? Ternyata setiap peserta BPJS tidak dapat berhenti dari keanggotaan BPJS. Namun, ada beberapa langkah agar dapat berhenti melakukan pembayaran iuran setiap bulan, yaitu:

1. Pengalihan keanggotaan BPJS
Keanggotaan BPJS ini hanya dapat mengalihkan keanggotaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tidak semua orang dapat menjadi PBI, peserta PBI hanya terbatas bagi orang-orang yang sudah tidak mampu lagi membayar iuran yang harus dibayarkan tiap bulan. BPJS akan terus berlaku hingga peserta BPJS meninggal dunia.

2. Menonaktifkan BPJS
Anda dapat menonaktifkan BPJS dengan cara melakukan penghentian secara sepihak. Namun, jika Anda melakukan hal ini Anda akan mendapatkan sanksi, yaitu saat Anda ingin mengaktifkan kembali BPJS Anda, Anda harus membayar semua premi selama masa nonaktif beserta dendanya.

Dengan mengetahui bahwa tidak ada cara berhenti dari BPJS, apakah Anda akan mendaftar menjadi anggota BPJS? Sayangnya, Anda tidak bisa memilih apakah Anda ingin menjadi anggota BPJS atau tidak. Anda harus menjadi anggota BPJS jika Anda tidak ingin mendapatkan sanksi dari pemerintah. Pada dasarnya BPJS ini prinsipnya ingin mempermudah dan meringankan beban masyarakat. BPJS yang menggunakan prinsip subsidi silang ini juga mengajarkan kita semua untuk saling berbagi dengan orang lain.